Eksekusi

No. SK: 21/KPA.W11-A1/SK.HK2.6/I/2024

  1. Pemohon Eksekusi datang sendiri atau diwakili kuasanya dengan disertai surat kuasa.
  2. Permohonan Eksekusi diajukan terhadap putusan PA/putusan PTA/putusan Kasasi/putusan PK yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan bersifat corndemnatoir (menghukum)
  3. Menyerahkan Salinan putusan PA,PTA, dan Kasasi (masing-masing rangkap 1).

  1. Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di atas.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian kepada petugas antrian PTSP.
  3. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi.
  4. Pemohon menerima petunjuk sesuai keperluan/kewenangan.
  5. Pemohon meneriman taksiran panjar biaya perkara dalam bentuk SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
  6. Pemohon rnelakukan pembayaran di Bank BSI atau mesin EDC di Pengadilan Agama Semarang.
  7. Pemohon menyerahkan bukti setor dari Bank BSI kepada petugas layanan pembayaran (kasir).
  8. Pemohon menerima surat gugatan/permohonan yang sudah diberi nomor perkara beserta SKUM yang telah dicap lunas.

Maksimal 30 menit sejak Pemohon menyerahkan bukti setor dari Bank BSI (Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 15.00 WIB

Mendapatkan nomor pendaftaran perkara

  1. Secara langsung di meja pengaduan PTSP
  2. Melalui telepon/WA 0821-3872-1682
  3. Melalui telepon/WA Badilag 081219211266
  4. Melalui kotak saran
  5. Melalui email pasmg6@gmail.com
  6. Melalui aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pa-semarang.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Eksekusi"