Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)

No. SK: 21/KPA.W11-A1/SK.HK2.6/I/2024

  1. Pemohon PK datang sendiri atau diwakili kuasanya dengan disertai surat kuasa.
  2. Permohonan PK diajukan dalam waktu 180 (Seratus Delapan Puluh) hari setelah penetapan PA/putusan PTA/putusan Kasasi mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak ditemukanya bukti baru (novum)
  3. Menyerahkan Salinan putusan PA, PTA, dan Kasasi (masing-masing rangkap 1).

  1. Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di atas.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian kepada petugas antrian PTSP.
  3. Pemohon menunggu panggilan petugas pendaftaran.
  4. Pemohon menerima petunjuk sesuai keperluan/kewenangan.
  5. Pemohon meneriman taksiran panjar biaya perkara dalam bentuk SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
  6. Pemohon rnelakukan pembayaran di Bank BSI atau mesin EDC di Pengadilan Agama Semarang.
  7. Pemohon menyerahkan bukti setor dari Bank BSI kepada petugas layanan pembayaran (kasir).
  8. Pemohon menandatangani akat kasasi pada petugas pendaftaran.
  9. Pemohon menerima akta kasasi yang sudah ditandatangani Panitera.

Maksimal 30 menit sejak Pemohon menyerahkan bukti setor dari Bank BSI (Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 15.00 WIB

Mendapatkan nomor pendaftaran perkara

  1. Secara langsung di meja pengaduan PTSP
  2. Melalui telepon/WA 0821-3872-1682
  3. Melalui telepon/WA Badilag 081219211266
  4. Melalui kotak saran
  5. Melalui email pasmg6@gmail.com
  6. Melalui aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pa-semarang.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)"