Upaya Hukum Banding

No. SK: 21/KPA.W11-A1/SK.HK2.6/I/2024

  1. Pemohon banding datang sendiri atau diwakili kuasanya dengan disertai surat kuasa.
  2. Permohonan banding diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau setelah putusan PA disampaikan kepada para pihak.
  3. Menyerahkan Salinan putusan (rangkap 1).

  1. Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di atas.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian kepada petugas antrian PTSP.
  3. Pemohon menunggu panggilan petugas pendaftaran.
  4. Pemohon menerima petunjuk sesuai keperluan/kewenangan.
  5. Pemohon meneriman taksiran panjar biaya perkara dalam bentuk SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
  6. Pemohon rnelakukan pembayaran di Bank BSI atau mesin EDC di Pengadilan Agama Semarang.
  7. Pemohon menyerahkan bukti setor dari Bank BSI kepada petugas layanan pembayaran (kasir).
  8. Pemohon menandatangani akat banding pada petugas pendaftaran.
  9. Pemohon menerima akta banding yang sudah ditandatangani Panitera.

Maksimal 30 menit sejak Pemohon menyerahkan bukti setor dari Bank BSI (Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 15.00 WIB

Mendapatkan nomor pendaftaran perkara

  1. Secara langsung di meja pengaduan PTSP
  2. Melalui telepon/WA 0821-3872-1682
  3. Melalui telepon/WA Badilag 081219211266
  4. Melalui kotak saran
  5. Melalui email pasmg6@gmail.com
  6. Melalui aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pa-semarang.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Hukum Banding"