Gugatan Pembatalan Nikah (Gugatan Contensius)

No. SK: 21/KPA.W11-A1/SK.HK2.6/I/2024

  1. Menyerahkan surat gugatan Pembatalan nikah
  2. FC. KTP Penggugat
  3. Asli dan FC. Kutipan akta nikah / Duplikat kutipan akta nikah penggugat
  4. Semua FC. Surat dimeteraikan dan di nazegeln oleh kantor pos

  1. Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di atas
  2. Pemohon mengambil nomor antrian kepada petugas antrian PTSP
  3. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi
  4. Pemohon menerima petunjuk sesuai keperluan kewenangan.
  5. Pemohon meneriman taksiran panjar biaya perkara dalam bentuk SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
  6. Pemohon melakukan pembayaran di loket Bank BSI yang tersedia di Pengadilan Agama Semarang
  7. Pemohon menyerahkan bukti setor dari Bank BSI kepada petugas layanan pembayaran (kasir)
  8. Pemohon menerima surat gugatan/permohonan yang sudah diberi nomor perkara beserta SKUM yang telah dicap lunas.

Maksimal 54 menit sejak Pemohon menyerahkan persyaratan permohonan

Mendapatkan nomor pendaftaran perkara

  1. Secara langsung di meja pengaduan PTSP
  2. Melalui telepon/WA 0821-3872-1682
  3. Melalui telepon/WA Badilag 081219211266
  4. Melalui kotak saran
  5. Melalui email pasmg6@gmail.com
  6. Melalui aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pa-semarang.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gugatan Pembatalan Nikah (Gugatan Contensius)"