Izin Hak Pemakaian Tempat Dasaran (HPTD)

No. SK: 000.8.3.2/Kep.65/DPMPTSP/VIII/2024

  1. A. Hak Pakai Tempat Dasaran (Induk)
  2. 1. Surat Permohonan;
  3. 2. Surat Pernyataan Kesanggupan;
  4. 3. Surat pernyataan kesesuaian berkas;
  5. 4. Perjanjian Kerjasama revitalisasi dan pengelolaan pasar;
  6. 5. Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Pasar
  7. 6. Foto copy KTP dan NPWP;
  8. 7. Akta Pendirian (bila berbadan hukum);
  9. 8. Rekomendasi Teknis Dinas.
  10. B. Perpanjangan Hak Pakai Tempat Dasaran (Induk)
  11. 1. Surat Permohonan;
  12. 2. Surat Pernyataan Kesanggupan;
  13. 3. Surat pernyataan kesesuaian berkas;
  14. 4. Perjanjian Kerjasama revitalisasi dan pengelolaan pasar;
  15. 5. Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Pasar
  16. 6. Foto copy KTP dan NPWP;
  17. 7. Akta Pendirian (bila berbadan hukum);
  18. 8. Rekomendasi Teknis Dinas.
  19. C. Hak Pakai Tempat Dasaran (Untuk Pengguna Tempat Dasaran)
  20. 1. Surat Permohonan;
  21. 2. Surat Pernyataan Kesanggupan;
  22. 3. Surat pernyataan kesesuaian berkas;
  23. 4. Surat Keterangan penggunaan tempat dasaran dari pemegang HPTD induk;
  24. 5. Foto copy KTP dan NPWP;
  25. 6. Akta Pendirian (bila berbadan hukum);
  26. 7. Rekomendasi Teknis Dinas.
  27. D. Perpanjangan Hak Pakai Tempat Dasaran (Untuk Pengguna Tempat Dasaran)
  28. 1. Surat Permohonan;
  29. 2. Surat Pernyataan Kesanggupan;
  30. 3. Surat pernyataan kesesuaian berkas;
  31. 4. Foto copy KTP dan NPWP;
  32. 5. Akta Pendirian (bila berbadan hukum);
  33. 6. HPTD lama;
  34. 7. Rekomendasi Teknis Dinas.
  35. 8. Surat Keterangan penggunaan tempat dasaran dari pemegang HPTD induk.

  1. a. Pemohon melakukan pendaftaran dan mengupload dokumen permohonan secara online melalui aplikasi SILAT;
  2. b. Aplikasi SILAT menyajikan data dan dokumen dari Pemohon;
  3. c. Petugas BackOffice menerima data dan dokumen dari pemohon melalui aplikasi SILAT serta memeriksa kelengkapannya. Petugas BackOffice melakukan verifikasi, kemudian meneruskan ke OPD Teknis melalui Aplikasi SILAT;
  4. d. OPD Teknis menerima data dan dokumen pemohon melalui aplikasi SILAT. OPD Teknis melakukan verifikasi, kemudian melakukan persetujuan dengan menerbitkan rekomendasi teknis;
  5. e. Petugas BackOffice menerima rekomendasi dari OPD Teknis dan melakukan verifikasi melalui aplikasi SILAT, kemudian diteruskan kepada Ka DPMPTSP. Ka DPMPTSP memeriksa, memaraf dan menyetujui Izin. Petugas BackOffice melakukan verifikasi penerbitan Izin melalui aplikasi SILAT;
  6. f. Aplikasi SILAT menerbitkan Izin Hak Pemakaian Tempat Dasaran (HPTD);
  7. g. Pemohon dapat melakukan pencetakan Izin Hak Pemakaian Tempat Dasaran (HPTD) melalui aplikasi SILAT.

14 (Empat belasLima) Hari Kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Hak Pemakaian Tempat Dasaran (HPTD)


1. Loket Pengaduan di Kantor DPMPTSP Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No. 100 Margahayu

 2. Email : opd.dpmptsp@bekasikota.go.id 

 3. Website : https://dpmptsp.bekasikota.go.id/

 4. Call center : 08119443307 / 021 - 22102950

 5. Livechat : http://silat.bekasikota.go.id/silat_v2/

 6. Sosial media : Facebook (dpmptsp_kotabekasi), Twitter (dpmptspbkskota), Instagram (dpmptsp_kotabekasi)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SILAT