Pelayanan Registrasi Rumah Kemas

No. SK: 800/Dis.PTPH-Kp.Um/1483

  1. Kartu Tanda Penduduk (perorangan, copy);
  2. Akte pendirian dan perubahan (badan usaha/badan hukum);
  3. Nomor Pokok Waiib Paiak (copy);
  4. Surat keterangan domisili;
  5. Surat lzin Usaha Perdagangan;
  6. Tanda Dafur Perusahaan;
  7. Surat lzin Tempat Usaha;
  8. Surat IMB;
  9. Memiliki bangunan pnnanert'serni permanen
  10. Memilikiperalatan yang memadai
  11. Memilikisumberdaya manusia yang kompeten dibidangnya
  12. Memiliki daftar pemasok yang mempunyairegister kebun dari Direktorat Jenderal teknisterkait
  13. Memiliki dokumen prosedur dan rekamanpenanganan produk pangan segar hasil pertanian yang baik (Good Handling PracticeslGHP)
  14. Memilikidokumen prosedur dan rekamanpenanganan sanitasi rumah pengemasan yangbaik (Sanitation Standard OperationProced ure/SSOP)

  1. Pemohon mengaiukan permohonan
  2. Petugas melakukan penilaian kecukupan dokumen pemohon
  3. Apabila Dokurnen tidak lengkap/cukup petugas akan mengembalikan pada pernohon untuk dilengkapi
  4. Apabila dokumen cukup, maka dilakukan penilaian/audit lapangan
  5. Hasil penilaian/audit lapangan beserta kelengkapan dokumen diserahkan kepada Tim untuk dilakukan evaluasi
  6. Tim melakukan evaluasidan pemberian nomor pendaftaran kepada pemohon
  7. Selanjutnya dilakukan penilaian ulang minimalsatu kalidalam setahun

2 Bulan

Rp.1.200.000,- s.d Rp.18.000.000,- (tergantung jarak KabupatenlKota Pemohon)

Registrasi rumah kemas

Telepon    : (0761) 20820

Fax           : (0761) 20820

Email        : distanhor.riau.go.id

Kantor      : UPT Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Provinsi Riau Jalan Kuantan Raya No 27 Pekanbaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Rumah Kemas"