Penomoran Surat

No. SK: 900/9594/BPKAD/2020

  1. Surat harus sudah selesai ditandatangani sekretaris atau yang mewakili

  1. Tanggal, bulan dan tahim
  2. Nomor registrasi berdasarkan nomor unit daftar pengendali
  3. Penomoran surat berdasarkan kode klasifikasi masalah surat
  4. Mencantumkan pengolah surat

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Mempermudah pencarian surat , Untuk mengetahui kapan pembuatan surat, Mempermudah dalam penataan arsip surat, Untuk mengetahui pembuat surat

-     Dapat disampaikan secara langsung,

-     WA 0822 7137 6797


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penomoran Surat"