Pengelolaan Arsip

No. SK: 900/9594/BPKAD/2020

  1. Status arsipinaktif
  2. Arsip dipisahkan berdasarkan kode klasifikasi
  3. Melampirkan daftar pertelaahan arsip

  1. Arsip yang diterima dari unit pengelola ditata berdasarkan klasifikasi arsip.
  2. Arsip inaktif yang nilai kegunaannya sudah tidak ada dapat dimusnahkan dengan berpedoman pada prosedur yang ada.
  3. Arsip yang bersifat statis diserahkan kelembaga arsip

persurat

Tidak dipungut biaya

Arsip tersimpan secara baik , Arsip bila dibutuhkan dapat diketemukan secara cepat dan sistematis

-     Dapat disampaikan secara langsung,

-     WA 0822 7137 6797

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Arsip"