No. SK: 31.1 TAHUN 2022
1. Penyiapan resep : 5 – 6 menit/1 lembar resep
2. Penyiapan resep non racikan : 3-5 menit/1 lembar resep
3. Penyiapan resep racikan : 5-10 menit/lembar resep
4. Penyerahan dan pemberian informasi obat
dan konseling (PIO) : maksimal 5 – 10 menit/pasien----
1. Pasien umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Sanggau No 6 Tahun 2020 tentan Tarif Layanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah kabupaten Sanggau
2. Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes No 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN
Penyediaan Obat Racikan dan Non Racikan, Pemberian Informasi Obat (PIO)
- Petugas : dr. Florida Linawati Aries Siregar
- E-mail : pkmbalaikarangan@gmail.com
- Contact Pengaduan : HP. 081284928871
- Pengelola Pengaduan : dr. Florida Linawati Aries Siregar
- Melalui kotak saranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin SIPPN