Pelayanan Farmasi

No. SK: 31.1 TAHUN 2022

  1. Resep dari poli umum,poli gigi,KIA/KB,Poli TB Paru, Rawat Inap dan Ruang Tindakan

  1. 1. Pasien menaruh resep di Farmasi
  2. 2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
  3. 3. Petugas melakukan screening resep
  4. 4. Peracikan Obat
  5. 5. Penyerahan obat disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

1.               Penyiapan resep : 5 – 6 menit/1 lembar resep

2.              Penyiapan resep non racikan : 3-5 menit/1 lembar resep

3.              Penyiapan resep racikan : 5-10 menit/lembar resep

4.               Penyerahan dan pemberian informasi obat

dan konseling (PIO) : maksimal 5 – 10 menit/pasien----

1.    Pasien umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Sanggau No 6 Tahun 2020 tentan Tarif Layanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah kabupaten Sanggau

2. Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes No 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

Penyediaan Obat Racikan dan Non Racikan, Pemberian Informasi Obat (PIO)

-          Petugas : dr. Florida Linawati Aries Siregar

-          E-mail : pkmbalaikarangan@gmail.com

-          Contact Pengaduan : HP. 081284928871

-          Pengelola Pengaduan : dr. Florida Linawati Aries Siregar

  -     Melalui kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"