Pembuatan pengantar/ surat Nikah

  1. 1. surat pengantar RT
  2. 2. Copy KK dan KTP calon danPasangan Pengantin
  3. 3 Pas Photo calon dan pasangan 1 lbr
  4. 4. Surat Pernyataan Belum Menikah
  5. 5.Mengisi aplikasi ELSIMIL

  1. 1.Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan
  2. 2.Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. 3. Petugas memproses , meregistrasi dan penanda tangan lurah
  4. 4. Berkas selesai, Petugas menyerahkan berkas kepada warga dan memberikan informasi yang diperlukan

Dari berkas diterima petugas smpai berkas selesai dan diserahkan kepada warga

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Disediakan tempat pengaduan dan petugas pelayanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan pengantar/ surat Nikah"