Pelayanan Gizi

No. SK: 31.1 TAHUN 2022

  1. Surat permintaan konsultasi Gizi

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Pasien menyerahkan surat permintaan Konsultasi Gizi di klinik gizi
  3. 3. Petugas mencatat data konsultasi pasien dibuku register
  4. 4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan
  6. 6. Penyerahan hasil kepada pasien untuk konsultasi ke Dokter kembali

30 Menit

1.    Pasien umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Sanggau No 6 Tahun 2020 tentan Tarif Layanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah kabupaten Sanggau

2. Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes No 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

Klinik Gizi

-        Petugas : dr. Florida Linawati Aries Siregar

-          E-mail : pkmbalaikarangan@gmail.com

-          Contact Pengaduan : HP. 081284928871

-          Pengelola Pengaduan : dr. Florida Linawati Aries Siregar

  -     Melalui kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"