Pembuatan Surat Pengantar Kehilangan

  1. 1. surat pengantar RT
  2. 2. Copy KK dan KTP

  1. 1.Datang dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), KTP dan Surat Pengantar RT ke Keluarahan
  2. 2.Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. 3. Petugas memproses denganmeregistrasi dan penanda tanganan Lurah
  4. 4.Berkas selesai, Petugas menyerahkan berkas kepada warga dan memberikan informasi yang diperlukan

Dari berkas diterima petugas hingga berkas diterima warga

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar kehilangan

disediakan tempat pengaduan dan petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Pengantar Kehilangan"