Pelayanan Laboratorium

No. SK: 31.1 TAHUN 2022

  1. Surat permintaan pemeriksaan Laboratorium

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  3. 3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien dibuku register
  4. 4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  5. 5. Petugas melakukan pengambilan sampel
  6. 6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan, untuk pasien tanpa jaminan diminta untuk melakukan pembayaran dikasir terlebih dahulu
  7. 7. Proses pemeriksaan laboratorium
  8. 8. Penyerahan hasil kepada pasien untuk konsultasi ke Dokter

1.               Gula darah : 5 – 10 menit

2.               Koleterol totat : 5 – 10 menit

3.               Asam Urat : 5 – 10 menit

4.               Golongan darah : 5 – 10 menit

5.               Malaria : 120 -150 menit

6.               Widal : 15 – 20 menit

7.      BTA : 120 – 150 menit

1.    Pasien umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Sanggau No 6 Tahun 2020 tentan Tarif Layanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah kabupaten Sanggau

2. Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes No 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

HbsAg,HIV,GDs,Colesterol,Asam Urat,Malaria,Widal,BTA,Sifilis,Hb,Golongan Darah

-     Petugas : dr. Florida Linawati Aries Siregar

-          E-mail : pkmbalaikarangan@gmail.com

-          Contact Pengaduan : HP. 081284928871

-          Pengelola Pengaduan : dr. Florida Linawati Aries Siregar

  -     Melalui kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"