Pelayanan Rawat In

No. SK: 31.1 TAHUN 2022

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu Berobat

  1. 1. Lansung menuju Ruang Tindakan dan dilakukan penilaian kegawatan dalam waktu < 5 menit, jika pasien gawat langsung ditangani sesuai dengan SOP Tindakan.
  2. 2. Dilakukan Anamnesa, Pemeriksaan Fisik dan penunjang, diberi terapi dan dilakukan perawatan diruang rawat inap

30 Menit

1.    Pasien umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Sanggau No 6 Tahun 2020 tentan Tarif Layanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah kabupaten Sanggau

2. Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes No 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

Diagnose penyakit danterapi, USG , EKG

-     Petugas : dr. Florida Linawati Aries Siregar, dr Jovi Pardomuan Siagian, Syaparani,A.Md.Kep

-     E-mail : pkmbalaikarangan@gmail.com

-     Contact Pengaduan : HP. 081284928871

-     Pengelola Pengaduan : dr. Florida Linawati Aries Siregar

  -  Melalui kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat In"