Pelayanan Ruang Tindakan

No. SK: 31.1 TAHUN 2022

  1. Kartu Tanda Penduduk Indonesia (KTP)
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu Berobat
  4. Kondisi Pasien Darurat

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
  3. 3. Petugas melakukan anamnesis
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
  5. 5. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

30 Menit

1.           Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan  Bupati Sanggau No. 6 tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah kabupaten sanggau

2. Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes No 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

Penanganan Kegawatdaruratan

-     Petugas : dr. Florida Linawati Aries Siregar

-     E-mail : pkmbalaikarangan@gmail.com

-     Contact Pengaduan : HP. 081284928871

-     Pengelola Pengaduan : dr. Florida Linawati Aries Siregar

  -   Melalui kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Tindakan"