Pembuatan Surat Izin Keramain

  1. 1. surat pengantar RT
  2. 2. Copy KK dan KTP
  3. 3. Surat izin keramaian sesuai format kelurahan

  1. 1.Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)dan KTP dan Surat Pengantar RT/RW ke Kelurahan
  2. 2.Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. 3. Petugas memproses surat dari meregistrasi sampai penandatangan Lurah
  4. 4. Berkas selwsai, Petugas Menyerahkan berkas kepada warga dan memberikan informasi yang diperlukan

dari berkas diterima sampai diserahkan kembali kepada warga

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Keramaian

disediakan tempat penagduan dan petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Izin Keramain"