Sistem Antrian Sidang Online

  1. Memiliki nomor perkara yang akan disidangkan
  2. Memiliki akses internet pada telepon pintar ataupun perangkat komputer/laptop

  1. Mengakses website Pengadilan Agama Bekasi di alamat www.pa-bekasi.go.id menggunakan browser pada handphone atau perangkat komputer/laptop
  2. Memilih menu antrian sidang online pada menu beranda website Pengadilan Agama Bekasi
  3. Memasukkan nomor perkara pada kolom tiket antrian sidang
  4. Setelah data perkara muncul pilih cetak antrian sidang
  5. Screenshoot nomor antrian dan tunjukkan pada petugas persidangan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Tiket Antrian Sidang

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Bekasi dapat dilakukan melalui aplikasi SIWAS (https://www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Pengaduan dapat disampaikan ke petugas Pengaduan pada layanan PTSP Pengadilan Agama Bekasi
  3. Telepon ke nomor 021-8841880

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online