Pelayanan Poli Gigi

No. SK: 31.1 TAHUN 2022

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu Berobat

  1. 1. Mengambil Nomor antrian di ruang pendaftaran
  2. 2. Menunggu nomor antrian di panggil dan melakukan proses pendaftaran dan mendapatkan nomor antrian Poli GIGI
  3. 3. Menunggu panggilan Nomor antrian Poli GIGI
  4. 4. Masuk ke Poli GIGI dan di skrining oleh perawat dan dilakukan pemeriksaan dan pemberian tindakan/terapi oleh Perawat gigi jika ada Rujukan dilakukan pemeriksaan oleh Dokter gigi
  5. 5. Menerima Resep dari Poli GIGI
  6. 6. Menyerahkan resep ke Apotek
  7. 7. Mengambil Obat dan Pulang

30 Menit

1.           Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan  Bupati Sanggau No. 6 tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah kabupaten sanggau

2. Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes No 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

Diagnose dan terapi

-     Petugas : dr. Florida Linawati Aries Siregar

-     E-mail : pkmbalaikarangan@gmail.com

-     Contact Pengaduan : HP. 081284928871

-     Pengelola Pengaduan : dr. Florida Linawati Aries Siregar

  -   Melalui kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Gigi"