Pembuatan SKCK

  1. 1. surat pengantar RT
  2. 2. Copy KK dan KTP
  3. 3. Pas photo 3x4 1 lbr

  1. Datang dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), KTP dan Surat Pengantar RT, serta Pas Photo 3x4 1 lbr
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas Memproses dangan meregistrasi dan penandatangan Lurah
  4. Berkas selesa, Petugas Menyerahkan berkas kepada warga dan memberikan informasi yang diperlukan

Dari berkas diterima sampai berkas selesai dan diserahkan kepada warga

Tidak dipungut biaya

SKCK

disediakan tempat pengaduan dan petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store