Pelayanan Poli KIA/KB

No. SK: 31.1 TAHUN 2022

  1. Kartu Tanda Penduduk Indonesia (KTP)
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu Berobat
  4. Buku KIA

  1. 1. Mengambil Nomor antrian di ruang pendaftaran
  2. 2. Menunggu nomor antrian di panggil dan melakukan proses pendaftaran dan mendapatkan nomor antrian Poli KIA
  3. 3. Menunggu panggilan Nomor antrian Poli KIA
  4. 4. Masuk ke Poli KIA dan di skrining oleh Bidan dan dilakukan pemeriksaan dan pemberian terapi oleh Bidan jika ada Rujukan dilakukan pemeriksaan oleh Dokter
  5. 5. Menerima Resep dari Poli KIA
  6. 6. Menyerahkan resep ke Apotek
  7. 7. Mengambil Obat dan Pulang

15 Menit

1.           Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan  Bupati Sanggau No. 6 tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah kabupaten sanggau

2.  Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes No 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

Diagnose dan terapi, USG

-     Petugas : dr. Florida Linawati Aries Siregar

-     E-mail : pkmbalaikarangan@gmail.com

-     Contact Pengaduan : HP. 081284928871

-     Pengelola Pengaduan : dr. Florida Linawati Aries Siregar

  -  Melalui kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli KIA/KB"