Permohonan Itsbat Nikah

No. SK: W10-A19/086/HK.05/1/2022

  1. Surat Permohonan (Sertakan dengan Softcopy di dalam Flashdisk/CD)
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan dari KUA setempat yang menyatakan register nikah telah rusak/hilang/tidak tercatat dalam register yang dilegalisir dan diberi materai
  5. Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos
  6. Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah
  7. Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan

  1. Pihak Penggugat datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister permohonan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  5. Selanjutnya pihak menunggu panggilan jurusita-jurusita pengganti untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

Penerimaan permohonan hingga registrasi kedalam sistem

  1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
  2. Biaya proses/ATK Rp 50.000,00
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Bekasi)
  4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00
  5. Redaksi Rp 10.000,00
  6. Materai Rp 10.000,00

Penetapan Pengadilan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Bekasi dapat dilakukan melalui aplikasi SIWAS (https://www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Pengaduan dapat disampaikan ke petugas Pengaduan pada layanan PTSP Pengadilan Agama Bekasi
  3. Telepon ke nomor 021-8841880

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online