Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 31.1 TAHUN 2022

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu Berobat

  1. A. Pasien Baru 1. Pasien datang 2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) untuk mendapatkan nomor antrian 3. Pasien mendaftar di loket pendaftaran dan memilih poli yang dituju 4. Pasien mendapat nomor antrian 5. Menunggu panggilan Nomor antrian Poli
  2. B. Pasien Lama 1. Pasien datang 2. Pasien melakukan pendaftaran melalui loket pendaftaran sesuai poli yang akan dituju 3. Pasien mendapat nomor antrian 4. Menunggu panggilan nomor antrian poli

10 Menit

1.  Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan  Bupati Sanggau No. 6 tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah kabupaten sanggau

2. Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes No 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN,-

Pelayanan Pendaftaran, Pelayanan Rekam Medis Pasien

-     Petugas : dr. Florida Linawati Aries Siregar

-     E-mail : pkmbalaikarangan@gmail.com

-     Contact Pengaduan : HP. 081284928871

-     Pengelola Pengaduan : dr. Florida Linawati Aries Siregar

 -   Melalui kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"