Pelayanan Penatausahaan Barang Milik Daerah

No. SK: 800/Kep.04/07-Sekt/2021

  1. 1. Surat Usulan Rencana Kebutuhan Barang (pengadaan dan pemeliharaan) dari SKPD
  2. Lampiran berupa daftar kebutuhan barang yang di tanda tangani oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Barang

  1. 1. Sekretariat BKAD menerima dan Kepala BKAD mendisposisi Surat Usulan RKBMD dari Pengguna Barang Kepada Kepala Bidang Pengelolaan BMD
  2. 2. Petugas BMD Melakukan penelaahan atas usulan RKBMD dari Pengguna Barang
  3. 3. Melakukan perbaikan berdasarkan hasil penelahaan dengan Pengurus Barang Pengguna
  4. 4. Menerima dan merekapitulasi RKBMD hasil perbaikan
  5. 5. Pengurus Barang SKPD melakukan Input RKBMD ke Aplikasi E Planning
  6. 6. Print Out RKBMD dan Penandatanganan oleh Pengguna Barang
  7. 7. Menerbitkan SK Bupati Bandung Tentang RKBMD

dapat selesai tepat waktu,apabila semua persyaratan telah terpenuhi.

Tidak dipungut biaya

SK Sekretaris Daerah Selaku Pengelola BMD Kabupaten Bandung Tentang RKBMD

www.lapor.go.id

www.bandungkab.go.id

ig: bkadkabbandung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.bkad@bandungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penatausahaan Barang Milik Daerah"