Pembuatan Surat Persetujuan Kuasa Waris

  1. 1.Pengantar RT
  2. 2. Surat Keterangan Ahli waris
  3. 3. Surat persetujuan kuasa waris
  4. Copy KK dan KTP kuasa waris

  1. Datang dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)dan KTP kuasa waris, surat kuasa waris sesuai format kelurahan dan telah di tandatangani ahli waris dan penerima kuasa waris serta RT
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas memproses surat, meregistrasi dan di tandatangani oleh Lurah
  4. Petugas menyerahkan berkas kepada warga dan memberikan informasi yg diperlukan

Dari berkas diterima petuga hingga bekas diserahkan kepada warga

Tidak dipungut biaya

Surat Kuasa Waris

disediakan ruang pelayanan pengaduan dan petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Persetujuan Kuasa Waris"