No. SK: W10-A19/053/OT.01.4.1/1/2022
Berdasarkan SK KMA RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Jangka waktu penyelesaian pelayanan Informasi :
Tidak dipungut biaya
Informasi Umum Pengadilan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store