Usul Pensiun ASN

No. SK: 900/9594/BPKAD/2020

  1. Asli Surat Pengantar Ditanda Tangan Kepala Biro
  2. FC. SK CPNS
  3. FC. SK PNS
  4. FC. SK Kenaikan Pangkat
  5. Asli Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin dan Asli Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Proses atau Dipidana Penjara
  6. FC. Karpeg
  7. FC. Surat Nikah
  8. FC. Akta Kelahiran Anak
  9. Pas Foto Ukuran 3x4 Sebanyak 5 (Lima) Lembar
  10. FC. SK Jabatan Struktural/JabatanFungsional Umum

  1. Pengelola menyampaikan informasi kepada ASN lingkup BPKAD Prov. Sulteng 6 (enam) bulansebelum ASN TMT pensiun.
  2. Yang bersangkutan menyampaikan surat pengantar usul pensiun ditujukan kepada Kepala BPKAD, ditanda tangan atasan.
  3. Kepala BPKAD mendisposisi surat pengantar usul pensiun secara berjenjang.
  4. Pengelola melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan pensiun yang bersangkutan dan membuat surat pengantar usul pensiun ke BPKD Prov. Sulteng.

setelah surat pengantar beserta kelengkapan persyaratan berada di pengelola

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar usul pension terkirim ke PBKD Prov. Sulteng untuk proses selanjutnya.

-     Dapat disampaikan secara langsung

-        WA 0822 7137 6797
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul Pensiun ASN"