Pembuatan Keterangan kematian

  1. 1.Pengantar RT
  2. Asli/Copy KK
  3. Asli /Copy KTP
  4. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit atau rukun kematian

  1. 1.Datang dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), KTP dan surat keteramgan kematian dari rumah sakit atau rukun kematian dan Surat Pengantar RT
  2. 2.Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. 3. Petugas memproses surat hingga d tanda tangani oleh Lurah
  4. 4. Petugas menyerahkan surat kepada warga dan menginformasikan prose selanjutnya

Dari berkas diterima petugas hingga berkas selesai dan diterima warga

Tidak dipungut biaya

Keterangan Kematian

tersedia layanan pengaduan dan petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Keterangan kematian"