Pelayanan Bank Darah Rumah Sakit

No. SK: 445/535/SK/RSUD/2022

  1. a. Pasien sudah terdaftar sebagai pasien Rawat Inap dan UGD di SIMRS
  2. b. Memiliki Formulir permintaan darah dari dokter RSUD KSA

  1. Pasien UGD a. Petugas UGD mengantarkan sampel darah dan formulir permintaan darah ke BDRS
  2. b. Petugas BDRS menerima sampel dan formulir permintaan darah
  3. c. Petugas BDRS mengerjakan golongan darah dan crossmatch sampel darah pasien
  4. d. Petugas BDRS menginfokan ke UGD jika kantong darah sudah selesai di Crossmatch
  5. e. Petugas UGD mengambil kantong darah tersebut ke BDRS
  6. Pasien Rawat Inap/ICU/VK a. Petugas Rawat Inap/ICU/VK mengantarkan sampel darah dan formulir permintaan darah ke BDRS
  7. b. Petugas BDRS menerima sampel dan formulir permintaan darah
  8. c. Petugas BDRS mengerjakan golongan darah dan crossmatch sampel darah pasien
  9. d. Petugas BDRS menginfokan ke Rawat Inap/ICU/VK jika kantong darah sudah selesai di Crossmatch
  10. e. Petugas Rawat Inap mengambil kantong darah tersebut ke BDRS

Crossmatch Reguler : 2 jam

Crossmatch Cito : 1 jam

Umum: sesuai Perda nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Non Kelas III RSUD Kota Depok


JKN     : Sesuai Perda No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok No.8 tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III RSUD Kota Depok

a. Golongan darah b. Crossmatch

·         Kotak Saran yang tersedia

·         Petugas MOD No. HP : 082298661201

·         Website : rsud.depok.go.id

·         Email : rsud@depok.go.id

  •    SMS Gateway : 085811811833
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bank Darah Rumah Sakit"