No. SK: 445/535/SK/RSUD/2022
Pemeriksaan radiologi tanpa perjanjian : Cito < 3> Non cito < 24> Non cito < 3> Pemeriksaan radiologi dengan perjanjian : Tergantung jenis pemeriksaan dan lama nya persiapan pemeriksaan yang dibutuhkan. |
- Umum: sesuai Perda nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Non Kelas III RSUD Kota Depok - JKN : Sesuai Permenkes nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. |
Pemeriksaan radiologi tanpa perjanjian : Thorax, abdomen, schedel, SPN, Os Nasal, Mandibula, TMJ, Mastoid,Scoliosis program, Lumbal dinamic, cervical, thoracal, Thoracolumbal, LS, clavicula, shoulder, humerus, elbow, antebrachii, wrist joint, manus, Pelvis, Hip joint, Femur, Genue, cruris, ankle, pedis, calcaneus, panoramic, chepalometri. Pemeriksaan radiologi dengan perjanjian : Rontgen dengan kontras ( Appendicography, BNO- IVP, HSG, Cystography ) dan USG (abdomen, urologi, kepala bayi, mammae, Muscoloskeletal, softtissue, thorax, thyroid, testis, inguinal, doppler).
· Kotak Saran yang tersedia · Petugas MOD No. HP : 082298661201 · Website : rsud.depok.go.id · Email : rsud@depok.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store