Standar Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 445/535/SK/RSUD/2022

  1. - Fotocopy e-KTP (1 lembar)
  2. - BPJS Kesehatan
  3. - Bagi anak dibawah umur 17 tahun disertakan KK yang sudah tercantum nama anak tersebut/ Akta Kelahiran
  4. - Kartu berobat pasien RSUD Khidmat Sehat Afiat (untuk pasien lama)

  1. Pendaftaran online
  2. Antri nomer
  3. Menuju poli yang dituju
  4. Pengambilan obat

5 Menit

Tarif pendaftaran rawat jalan gratis

Pasien JKN sesuai tarif BPJS Kesehatan ( INA CBGs)

Pasien umum berdasarkan  Sesuai perwal dan perda yang berlaku

Pasien Jasaraharja sesuai tarif plafon PT Jasaraharja

Pasien BPJS Ketenagakerjaan sesuai tarif rumah sakit

Pelayanan Pendaftaran Pasien - Penfdaftaran Pasien Rawat Jalan - Pendaftaran Pasien IGD - Pendaftaran Pasien Laboratorium - Pendaftaran Pasien Radiologi

a)      Kotak Saran yang tersedia

b)      Petugas MOD

No. HP : 082298661201

c)      Website : rsud.depok.go.id

d)     Email : rsud@depok.go.id

e)      SMS Gateway : 085811811833

f)       SIGAP

g.       SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran"