Instalasi Gizi

No. SK: 445/535/SK/RSUD/2022

  1. a. Blangko rujukan konsultasi gizi dari poliklinik
  2. b. Catatan konsultasi gizi dari DPJP
  3. c. Pasien dengan hasil skrining awal ?2
  4. d. Pasien dengan riwayat atau baru terdiagnosa penyakit degeneratif

  1. • Pelayanan Gizi Rawat Jalan o Pasien dirujuk oleh dokter poliklinik ke ruang konseling gizi, ahli gizi melakukan skrining gizi kemudian dilakukan assesment dan ditentukan diagnosa gizinya.
  2. o Setelah pasien diketahui diagnosa gizinya, selanjutnya dilakukan intervensi gizi, kemudian dilakukan konseling gizi.
  3. o Setelah pasien memahami apa yang disampaikan, maka pasien boleh diarahkan ke dokter/poliklinik yang merujuk
  4. • Pelayanan gizi rawat inap o Pasien masuk diperawatan, kemudian dilakukan skrining gizi awal oleh ahli gizi dan perawat.
  5. o Apabila pada skrining gizi awal oleh perawat skornya tidak berisiko maka tidak dilakukan skrining gizi lanjut, tetapi bila hasilnya berisiko, maka dilakukan skrining gizi lanjut.
  6. o Setelah dilakukan skrining gizi lanjut dengan nilai skor berisiko maka selanjutnya dilakukan asessment gizi untuk menentukan diagnosa gizinya.
  7. o Pasien yang telah ditentukan diagnosa gizinya, kemudian diintervensi gizi untuk dilakukan permintaan, pembatalan dan perubahan diet.
  8. o Setelah intervensi gizi maka dilakukan perencanaan menu (dalam merencanakan menu dilakukan persiapan dan pengolahan), kemudian dilakukan penyajian makanan.
  9. o Setelah makanan disajikan maka dilakukan pelayanan makanan dengan cara mendistribusikan makanan ke tiap-tiap ruang perawatan.
  10. o Setelah itu pasien diintervensi gizi lagi kemudian dilakukan monitoring, evaluasi dan edukasi

Rawat Inap:

Skrining gizi awal, Assesment gizi, penentuan diagnosis gizi, Intervensi gizi (pemberian diet dan konseling), monitoring dan evaluasi.

Rawat Jalan:

Rujukan gizi, skrining gizi, assesment dan diagnosis, intervensi gizi, konseling.

1.    Umum: sesuai Perda nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Non Kelas III RSUD Kota Depok

JKN     : Sesuai Permenkes nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

1. Penyelenggaraan makanan pasien rawat inap dan pegawai 2. Konsultasi gizi rawat inap 3. Konsultasi gizi rawat jalan.

·         Kotak Saran yang tersedia

·         Petugas MOD No. HP : 082298661201

·         Website : rsud.depok.go.id

·         Email : rsud@depok.go.id

  •  SMS Gateway : 085811811833
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gizi"