Pembuatan Pengantar Pindah

  1. Pengantar RT
  2. Asli/Copy KK
  3. Data Alamat Tujuan

  1. Datang dengan Membawa 1.Pengantar RT 2. Asli/copy Kartu Keluarga 3. Data alamat tujuan
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas Membuatkan pengantar surat pindah, mengagendakan dan surat ditanda tangani oleh Lurah
  4. Surat Pengantar Pindah diserahkan kepada yang bersangkutan dan petugas memberikan informasi proses selanjutnya

dari waktu berkas diterima petugas hingga berkas selesai, diterima oleh warga

tidak ada biaya pembuatan pengantasurat pindah

Pengantar Surat pindah

telah disiapkan petugas penanganan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store