Layanan Pemberian Informasi

  1. Membawa tanda pengenal (KTP/SIM)
  2. Melaporkan secara resmi kepada petugas informasi.

  1. Pengguna layanan datang ke kantor Mahkamah Syar'iyah Aceh dan melapor kepada petugas keamanan yang selanjutnya mengantarkan ke Petugas Pemberian Informasi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Layanan PermohonanInformasi akan ditindaklanjuti sekurang-kurangnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan informasi di ajukan.

Tidak dipungut biaya

Informasi

Petugas Meja Informasi dan Pengaduan/Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Informasi"