JADIAN (Janji Dulu Antar Kemudian)

  1. Masyarakat Kota Sabang

  1. Pihak membuat surat pernyataan persetujuan terkait menggunakan layanan JADIAN
  2. Pihak membayar sejumlah uang yang telah ditentukan
  3. Produk Pengadilan akan diantarkan oleh Petugas POS ke alamat yang terdaftar

1 Hari

Untuk Pihak POS = Rp. 8000,-

Akta Cerai            = Rp. 10.000,-

Salinan putusan   = Rp. 10.000,- sampai Rp. 30.000,-

Pengantaran Produk Melalui POS

dapat diakses melalui WhatsApp yang terdapat di Website Mahkamah Syar'iyah Sabang 0813-6152-4526

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "JADIAN (Janji Dulu Antar Kemudian)"