MOLISA (Mobil Layanan Inovatif untuk Masyarakat Sabang)

  1. Masyarakat Kota Sabang

  1. Pihak Berperkara menghubungi admin mahkamah syar'iyah sabang
  2. admin mahkamah syar'iyah sabang menyampaikan kepada Pimpinan terkait penjemputan Pihak
  3. Petugas Melakukan Penjemputan Pihak dilokasi yang telah di tentukan
  4. Pihak Berperkara di antar menuju kantor mahkamah syar'iyah sabang
  5. setelah proses persidangan usai, pihak tersebut diantar kembali ke alamat rumah pihak

jangka waktu penjemputan pihak dari lokasi menuju kantor mahkamah syar'iyah sabang diperkiraan 1 jam 

Tidak dipungut biaya

antar jemput pihak berperkara

dapat diakses melalui WhatsApp yang terdapat di Website Mahkamah Syar'iyah Sabang 0813-6152-4526

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "MOLISA (Mobil Layanan Inovatif untuk Masyarakat Sabang)"