Sidang Teleconference dari RUTAN Sabang

  1. WNI

  1. Pihak Berjumpa dengan Petugas Layanan PTSP
  2. Petugas Menjelaskan Terkait Pelayanan Bersidang Secara Online bagi Pencari Keadilan yang berada di Rutan
  3. Mengisi data yang tersedia untuk mengizinkan tergugat dan termohon bersidang secara online dari Rutan Sabang
  4. Menunggu Verifikasi dari Mahkamah Syar'iyah Sabang

Waktu Penyelesaian SIdang Bergantung pada Proses Jalannya Persidangan 

Tidak dipungut biaya

Sidang Online

dapat diakses melalui WhatsApp yang terdapat di Website Mahkamah Syar'iyah Sabang 0813-6152-4526

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sidang Teleconference dari RUTAN Sabang"