Pelayanan skck

  1. 1. rekomendasi polsek asli
  2. 2. foto copy ktp
  3. 3. foto copy akta
  4. 4. foto copy ijasah
  5. 5. foto copy kartu keluarga
  6. 6. foto copy rumus sidik jari
  7. 7. pasfoto uk. 4x6 sebanyak 3 lembar, uk. 3x4 sebanyak 1 lembar latar merah menggunakan kemeja.
  8. 8. map diamond merah 2 lembar

  1. 1. pastikam membawa persyaratan lengkap 2. dengan mengambil nomorantrian di loket, tunggu jika petugas memanggil nomor antrian anda 3. petugan akan memberkian kartu daftar pertanyaan setelah itu anda akan diberi pertanyaan sesuai dengan kartu tik dan menjawabnya dengan benar. 4. petugas akan memproses penerbitan skck anda 5. akan diberikan lembaran arsip dan yang bersangkutan akan membaca dengan teliti identitas pemohon. 6. proses penerbitan skck selesai dengan diberikan material skck asli dan membayar biaya berdasarkan pp no. 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak rp. 30.000.-

15 Menit

Rp. 30

SKCK

Nomor  WA : 081341553797 (nirmala diah wijayanti)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

skck

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan skck"