Fasilitasi Perekaman KTP-el

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah
  2. Fotocopy Kartu Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon/ warga membawa Persyaratan dan menyerahkan kepada Petugas Loket Pelayanan Kantor Camat Tebing Tinggi Kota. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas, jika ada yang kurang maka warga/pemohon diminta untuk melengkapi. Jika persyaratan telah lengkap, maka Petugas Loket menyerahkan kepada Kepala Seksi yang membidangi.
  2. Warga dipersilakan menunggudi ruang tunggu
  3. Jika tiba gilirannya, warga dipanggil ke ruang perekaman.
  4. Data warga (foto, sidik jari) direkam oleh petugas
  5. SELESAI

Setelah berkas dinyatakan benar dan lengkap


Tidak dipungut biaya

Data KTP-el

Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik

Email : kecamatantebingtinggikota@gmail.com

Telp/wa : 0812 6431 0589

Website : www.lapor.go.id

Tatap muka : Ruang Tunggu Tamu Lt.2 Kantor Camat Tebing Tinggi Kota, Jalan Thamrin Kota Tebing Tinggi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store