Antrian sidang perkara

No. SK: W20-A16/133/HK.05/SK/VIII/2021

  1. Membawa KTP atau identitas lainnya
  2. Membawa relaas panggilan sidang

  1. Pihak berperkara khususnya menyetor identitas atau relaas panggilan sidangnya ke petugas antrian sidang

Sidang dimulai pukul 09.00 waktu setempat sampai pulang kantor

Tidak dipungut biaya

Kartu antrian sidang

Diadukan langsung ke bagian Pelayanan Pengaduan dan Informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Antrian sidang perkara"