1. Pemohon mengajukan permohonan pengambilan dan mengisi formulir pengambilan Akta Cerai di loket Penyerahan Produk Pengadilan (± 5 menit)
2. Petugas menyerahkan kepada pihak Pemohon dan Termohon dengan membayar biaya PNBP sesuai dengan tarif pada PP No 5 tahun 2019 (± 10 menit)
Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per akta (Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya).
Akta Cerai
082283663779 (Layanan Informasi dan Pengaduan)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePPNPN