Pengambilan Produk

  1. Membawa kartu identitas

  1. Datang ke Pengadilan Agama tempat mengajukan perkara
  2. Mengambil nomor antrian layanan PTSP
  3. Mengajukan permohonan pengambilan akta cerai dengan mengisi formulir pengambilan akta cerai di loket Pengambilan Produk Pengambilan
  4. Petugas meneliti permohonan dan menyerahkan Akta Cerai kepada pemohon setelah membayar biaya PNBP sesuai dengan tarif pada PP No 5 tahun 2019 (Rp10.000,00).
  5. Menerima Akta Cerai sesuai dan menandatangani bukti penerimaan Akta Cerai

1. Pemohon mengajukan permohonan pengambilan dan mengisi formulir pengambilan Akta Cerai di loket Penyerahan Produk Pengadilan (± 5 menit)

2. Petugas menyerahkan kepada pihak Pemohon dan Termohon dengan membayar biaya PNBP sesuai dengan tarif pada PP No 5 tahun 2019  (± 10 menit)


Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per akta (Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya).


Akta Cerai

082283663779 (Layanan Informasi dan Pengaduan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Produk"