Pendaftaran Gugatan Cerai

No. SK: W10-A19/086/HK.05/1/2022

  1. 1. Surat Permohonan/Gugatan (Sertakan dengan Softcopy di dalam Flashdisk/CD atau dibuat langsung di POSBAKUM pada PTSP Pengadilan Agama Bekasi))
  2. 2. Membayar Biaya Panjar Cerai Talak/Cerai Gugat
  3. 3. Fotocopy KTP Suami/Istri Pemohon
  4. 4. Fotocopy Surat Nikah Pemohon
  5. 5. Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos

  1. Pihak datang ke PTSP bagian Loket setelah mengambil antrian pendaftaran
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (terdapat loket Bank pada PTSP PA Bekasi) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Loket
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada kasir yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Selanjutnya pihak menunggu panggilan jurusita / jurusita pengganti untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

30 Menit

  1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
  2. Biaya proses/ATK Rp 50.000,00
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Bekasi)
  4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00
  5. Redaksi Rp 10.000,00
  6. Materai Rp 10.000,00

Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Bekasi dapat dilakukan melalui aplikasi SIWAS (https://www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Pengaduan dapat disampaikan ke petugas Pengaduan pada layanan PTSP Pengadilan Agama Bekasi
  3. Telepon ke nomor 021-8841880

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online