Pelayanan Penyaluran Bantuan Korban Bencana Sosial

  1. Draf BA serah terima barang bantuan
  2. Surat Keterangan RT tentang terjadinya Bencana Sosial
  3. KK Korban Bencana
  4. KTP Korban Bencana

  1. Adanya bencana di Kabupaten Kubu Raya
  2. Kepala Bidang memeriksa kelengkapan administrasi surat keterangan desa, KTP, dan KK
  3. Kepala Subbagian / Seksi melakukan pendataan terhadap bencana dan menyiapkan surat tugas untuk penyerahan bantuan
  4. Berita acara serah terima barang

Paling lambat 3 hari kerja setelah pendelegasian penyaluran bantuan dari Kepala Bidang Rehsos/Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penyaluran Bantuan Korban Bencana Sosial

1. Pengelolaaan penyaluran bisa ndilakukan melalui secara langsung/offline

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyaluran Bantuan Korban Bencana Sosial"