Pelayanan Penyaluran Bantuan Bagi Korban Bencana Alam

No. SK: 18.A

  1. Surat Keterangan dari RT/Kepala Desa tentang terjadinya bencana
  2. KTP korban Bencana
  3. KK korban Bencana
  4. Dokumen kejadian bencana
  5. SK Tanggap Darurat yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah

  1. Adanya Surat Permohonan bantuan dan laporan kejadian bencana dari desa yang mengalami bencana. Lokasi, Jumlah Kartu keluarga yang terdampak dan Jumlah Jiwa
  2. Verifikasi Bencana
  3. Pengajuan SK Darurat Bencana
  4. Pembuatan Surat Pemerintah Penyerahan Beras CBP Bencana. Pengambilan Beras CBP Bencana
  5. Pengambilan Beras CBP Bencana ke Gudang BULOG
  6. Penyerahan beras CBP kepada pihak desa penerima beras CBP membuat laporan penyerahan beras By NAMA By Address paling lambat 7 Hari

Paling lambat 1 jam setelah berkas diterima oleh petuga front office Dinas Soisla, sejak berkas permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penyaluran Bantuan Bagi Korban Bencana Alam

  • Pengelolaan pengaduan bisa dilakukan melalui :
  • a.tatap muka langsung
  • surat ditujukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya
  • Surat/berkas dalam bentuk pdf dan atau sejenisnya yang dikirim melalui media sosial
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyaluran Bantuan Bagi Korban Bencana Alam"