Tindakan dan Gawat Darurat

  1. Pasien sudah melakukan pendaftaran di pelayanan pendaftaran
  2. Jika keadaan gawat darurat pasien bisa langsung masuk ke ruang gawat darurat

  1. Pasien/klien menunggu di depan poli tindakan dan gawat darurat
  2. Pasien/klien dipanggil masuk oleh petugas
  3. Jika keadaan gawat darurat pasien bisa langsung masuk ke ruangan
  4. Pasien/klien memberikan informasi kepada petugas terkait dengan tindakan yang akan di lakukan
  5. Pasien/klien menerima pelayanan tindakan keperawatan dan medis
  6. Bila diperlukan, rujukan ke Rumah Sakit dengan keadaan gawat darurat maka akan diantar oleh petugas ke IGD rumah sakit dengan ambulans

5 – 45 menit


1. Pasien BPJS Tidak dipungut biaya

2.Pasien Umum :

a. Pelayanan Kedaruratan (IGD) Rp. 20.000

b. Suntikan / injeksi (selain program) Rp.15.000

c. Pengambilan serumen Rp. 20.000

d. Pengambilan benda asing di telinga Rp. 20.000

e. Pengambilan benda asing di hidung Rp. 20.000

f. Spalk kecil Rp. 10.000

g. Spalk sedang Rp. 20.000

h. Spalk besar Rp. 30.000

i. Ganti balut kecil Rp. 10.000

j. Ganti balut sedang Rp. 15.000

k. Ganti balut besar Rp. 20.000

l. Tindik telinga Rp. 15.000

m. Pasang kateter Rp. 15.000

n. Pelepasan kateter Rp. 15.000

o. Perawatan luka Rp. 10.000

p. Perawatan luka bakar kecil Rp. 10.000

q. Perawatan luka bakar sedang Rp. 15.000

r. Perawatan luka bakar besar Rp. 30.000

s. Pasang infuse Rp. 10.000

t. Incisi Rp. 20.000

u. Lipoma, kista ateroma, ganglion dan lainnya Rp. 125.000

v. Extraksi kuku Rp. 50.000

w. Extraksi veruka Rp. 50.000

x. Jahit luka kurang dari 6 jahitan Rp. 20.000

y. Jahit luka 6 - 10 jahitan Rp.30.000

z. Jahit luka di atas 10 jahitan Rp. 60.000

aa. Hecting off 1 - 10 Rp. 10.000

ab. Hecting off 11 - 30 Rp. 15.000

ac. Tindakan pendampingan rujukan dekat <  10 km Rp. 125.000

ad. Pelayanan visum hidup Rp. 50.000

ae. Nebulizer Rp. 20.000

af. Oksigen (1 jam pertama) Rp. 25.000

     ag.Oksigen penambahan tiap jam Rp.10.000


Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat

a. Pengaduan langsung        : Kotak saran

b. e-mail                                : pkmkalikajar2@gmail.com

c.Telepon/SMS/WhatsApp   : 085801374031


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan dan Gawat Darurat"