Layanan Persalinan

No. SK: 018/SK/2022

  1. Kartu Identitas/ KTP/KK / Kartu Berobat
  2. Kartu BPJS/ KIS
  3. Buku KIA

  1. Pasien VK datang sendiri/ Rujukan dari Poli/ Rujukan Bidan Desa/ Rujukan Bidan Praktik Mandiri
  2. Triase oleh petugas
  3. Pemeriksaan TTV oleh Petugas
  4. Pendaftaran oleh keluarga/ pengantar
  5. Diperiksa oleh dokter dan mendapatkan teraphy
  6. Dilakukan tindakan medis berdasarkan instruksi dokter
  7. Pemeriksaan penunjang (Bila Perlu)
  8. Pasien mendapatkan fasilitas pelayanan kebidanan sampai dinyatakan BLPL/dirujuk ke Rumah Sakit
  9. Penyelesaian administrasi rawat inap
  10. Pengambilan obat
  11. Pasien pulang/ dirujuk

Waktu perawatan disesuaikan dengan kondisi pasien


Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas


Layanan persalinan

Email : puskeskebasen@gmail.com

Telpon/ wa : 081327041356

Pesan Facebook : Puskesmas Kebasen

DM Instagram : puskesmaskebasen

Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store