Kefarmasian

  1. Pasien sudah mendapatkan lembar resep yang ditulis oleh dokter atau dokter gigi.
  2. Lembar resep sudah dicap “Lunas” di loket kasir

  1. Pasien dari poli umum, poli MTBS, poli gigi, poli KIA, poli KB, atau Ruang Tindakan membawa resep obat yang telah di cap Lunas dari Loket Kasir.
  2. Pasien meletakkan lembar resep ke dalam keranjang di loket obat.
  3. Petugas Farmasi mengambil resep sesuai urutan awal pasien memberikan resep.
  4. Selama petugas Farmasi mempersiapkan obat, pasien menunggu di depan ruang Farmasi.
  5. Petugas memanggil nama pasien kemudian memeriksa identitas pasien meliputi nama dan alamat pasien.
  6. Pasien menerima obat dan informasi obat meliputi nama obat, cara pakai obat, kapan harus dikonsumsi (sebelum atau sesudah makan), seberapa banyak/dosis dikonsumsi, dan frekuensi penggunaan obat.

Resep obat non racikan : 15 menit

Resep obat racikan        : 20 menit


Tidak dipungut biaya

1.Obat non racikan Obat racikan : puyer, salep racikan

Pengaduan langsung        : Kotak saran

E-mail                                : pkmkalikajar2@gmail.com

Telp / SMS                        : 085801374031


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kefarmasian"