Pelayanan Rekomendasi Hibah Bantuan Sosial kepada Panti

  1. bantuan sosial ( Fotocopi KTP penerima ( ketua dan bendahara )
  2. hibah ( fotocopi KTP Ketua dan bendahara )

  1. Pemohon menyerahkan fotocopi KTP penrima
  2. Petugas meneliti dan mempelajari data kelengkapan administrasi.
  3. Data lengkap sesuai dengan persyaratan dan ketentuan segera memproses rekomendasi
  4. draft rekomendasi
  5. Penyerahan surat rekomendasi yang sudah ditanda tangani

Proses pengusulan bantuan sosial selama 1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

1. pengaduan saran dan masukkan dapat disampaikan melalui :

a. datang langsung

b.kotak saran

2. website : dinsoskuburayakab.go.id

3.Email : dinassosialkkr@gmail.com

4.Ig : dinsoskuburaya

5.fb : dinsoskuburaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website