Pengambilan Salinan Penetapan / Putusan

No. SK: W20-A16/133/HK.05/SK/VIII/2021

  1. Membawa KTP Asli atau tanda pengenal lainnya

  1. Menyerahkan identitas tanda pengenal atau tanda pengenal lainnya
  2. Melaporkan Perkara Pihak yang bersangkutan, yang membutuhkan salinan Penetapan atau Putusan

  1. Mengkopi Penetapan / Putusan 
  2. Stempel Pengesahan
  3. Tanda Tangan Pejabat berwenang

Rp. 500,- per lembar Penetapan / Putusan

Penetapan / Putusan

Pihak yang keberatan dapat mengajukan aduan ke bagian Pengaduan Pengadilan Agama Barru dan langsung ditindaklanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Salinan Penetapan / Putusan"