Standar Pelayanan Publik Penyakit TB, Kusta dan HIV

No. SK: 204 / VII / 2022

  1. 1. Pasien Telah Terdaftar Di Ruang Rekam Medik
  2. 2. Membawa rujukan internal

  1. Pastikan Anda sudah tetdaftar di ruang rekam medikdan menunggu di ruang tunggu poli yang di tuju
  2. Petugas memanggil anda untuk mendapat pemeriksaan awal dan mendapat rujukan internal untuk pelayanan pemerksaan selanjutnya
  3. Menyerahkan rujukan internal kepada petugas dan Anda akan mendapatkan KIE tentang TB,Kusta atau HIV
  4. Anda akan mendapatkan obat Program untuk pengobatan atau mendapatkan rujukan k rumah sakit lanjutan

1.      Anamnesa dan pemeriksaan umum : 3-5  menit

2.      Melakukan KIE dan pemberian obat program :                       10 - 12 menit


Tidak dipungut biaya

1. Obat program 2. Surat rujukan

a.    Kotak saran

b.    Instagram: puskesmas.darulkamal

c.    Email : puskesmas61@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Penyakit TB, Kusta dan HIV"