Standar Pelayanan Publik Laboratorium

No. SK: 204 / VII / 2022

  1. Terdaftar di Ruang Rekam Medik
  2. Membawa Rujukan Internal

  1. Pastikan diri anda sudah terdaftar di Ruang Rekam Medik,dan menunggu di ruang tunggu poli yang dituju
  2. Petugas memanggil anda untuk mendapat pemeriksaan awal
  3. Petugas memberikan rujukan internal untuk pemeriksaan laboratorium
  4. Berikan rujukan internal kepada petugas dan Anda akan mendapatkan pemeriksaan Laboratorium sesuai dengan permintaan dari rujukan internal,selanjutnya silahkan menunggu hasil pemeriksaan laboraturium di ruang tunngu yang disediakan
  5. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan lab yang sudah selesai dan anda dapat membawa kembali hasil pemeriksaan lab tersebut ke poli yang bersangkutan untuk ditindak lanjutii

1.      Hemoglobin                           :  9   menit

2.      Malaria                                   : 64 menit

3.      Bta Sputum                            : 64 menit

4.      Golongan Darah                    : 14 menit

5.      Plano Tes                               : 12 menit

6.      Gula Darah (Poct)                  :  7 menit

7.      Gula Darah                            : 27 menit

8.      Asam Urat                             : 27 menit

9.      Cholesterol                            : 27 menit

10.      HIV                                       : 37 menit

11.      HBs AG                                 : 27 menit

12.      Syphilis                                  : 27 menit

Tidak dipungut biaya

Hasil pemeriksaan laboratorium

a.       Kotak saran

b.      Instagram: puskesmas.darulkamal

c.       Email       :puskesmas61@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Laboratorium"